
Konservasi Indonesia (KI) membuka kesempatan bagi organisasi, komunitas, perguruan tinggi, dan lembaga terkait untuk mengajukan proposal pendanaan melalui Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA).
Program hibah tersebut bertujuan mendukung upaya konservasi terumbu karang, perlindungan ekosistem pesisir, serta pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan di Indonesia. TFCCA merupakan program hasil kerja sama Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia melalui mekanisme pengalihan utang untuk konservasi (debt-for-nature swap) dengan nilai mencapai USD 35 juta.
Konservasi Indonesia selaku administrator program TFCCA akan menyalurkan dana hibah untuk mendukung berbagai kegiatan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem terumbu karang di Indonesia.
Program ini memiliki enam fokus strategis, di antaranya pembentukan, restorasi, perlindungan, dan pengelolaan kawasan konservasi; pengembangan praktik pengelolaan sumber daya alam berbasis ilmiah; peningkatan kapasitas individu maupun organisasi konservasi; serta perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan biota laut.
Selain konservasi ekosistem, TFCCA juga mendukung penelitian potensi bahan bioaktif dari biota laut serta pengembangan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada terumbu karang dan sumber daya pesisir secara berkelanjutan.
Kegiatan yang diajukan dalam program TFCCA harus berada pada wilayah prioritas yang mencakup tiga bentang laut utama, yakni Bentang Laut Sunda Kecil, Bentang Laut Banda, dan Bentang Laut Kepala Burung.
Bentang Laut Sunda Kecil meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Bentang Laut Banda mencakup wilayah Maluku, Sulawesi Tenggara, sebagian Maluku Utara, sebagian Sulawesi Tengah, serta sebagian Sulawesi Selatan. Sementara Bentang Laut Kepala Burung mencakup Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua.
Proposal yang diajukan harus menunjukkan nilai konservasi penting, seperti perlindungan kawasan terumbu karang bernilai tinggi, habitat spesies terancam punah atau endemik, serta memiliki keterkaitan ekologis, sosial, ekonomi, maupun tata kelola dengan wilayah konservasi yang menjadi fokus program.
Total Dana Hibah Capai Rp68,4 Miliar. Pada siklus pertama, TFCCA menyediakan total dana hibah sekitar Rp68,4 miliar untuk mendukung berbagai program konservasi pada tiga bentang laut prioritas.
Pendanaan dibagi dalam tiga kategori:
Hibah Kecil dengan nilai Rp300 juta sampai Rp750 juta.Hibah Menengah dengan nilai Rp750.000.001 sampai Rp1,5 miliar.Hibah Besar dengan nilai Rp1,5 miliar sampai Rp3 miliar.Mekanisme pemberian hibah menggunakan skema Fixed Amount Award (FAA) untuk hibah kecil dan menengah, sedangkan hibah besar menggunakan mekanisme Cost Reimbursement Grant.
Terbuka untuk Organisasi dan Perguruan TinggiTFCCA membuka kesempatan bagi berbagai pihak yang memenuhi persyaratan hukum, termasuk organisasi lingkungan dan konservasi nonpemerintah, organisasi masyarakat lokal, masyarakat adat, organisasi komunitas, serta perguruan tinggi untuk mengajukan proposal.
Kelompok perempuan juga menjadi salah satu pihak yang didorong untuk berpartisipasi dalam pengajuan proposal program konservasi ini.
Pengajuan proposal dilakukan melalui email tfccaindonesia@konservasi-id.org dengan melampirkan dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Batas akhir pengajuan proposal ditetapkan pada Jumat, 28 November 2025 pukul 23.59 WIB.
Dukung Ekosistem Laut BerkelanjutanProgram TFCCA menjadi salah satu langkah kolaboratif dalam memperkuat perlindungan ekosistem laut Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Melalui dukungan pendanaan, peningkatan kapasitas, dan keterlibatan berbagai pihak, program ini diharapkan mampu memberikan dampak jangka panjang bagi keberlanjutan terumbu karang sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Konservasi Indonesia menargetkan proposal yang terpilih mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan ekosistem laut, penguatan tata kelola konservasi, serta pemanfaatan sumber daya alam yang tetap menjaga keseimbangan lingkungan.